Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan roda kepemimpinan bank sentral tetap berjalan dengan sistem kolektif kolegial setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI.
Destry menyampaikan seluruh anggota Dewan Gubernur BI akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan dengan tetap mengedepankan mekanisme kepemimpinan bersama.
“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (red., anggota Dewan Gubernur BI) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan BI memiliki sistem pengambilan keputusan yang tersusun secara bertahap dan telah menjadi dasar dalam menentukan berbagai kebijakan, termasuk keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jabat Plt Gubernur BI, Pastikan Tugas Bank Sentral Tetap Berjalan
Menurut Destry, meski terjadi pergantian kepemimpinan, BI tetap akan menjalankan seluruh tugas dan mandatnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan tersebut juga tetap mengacu pada praktik terbaik internasional.
BI sebelumnya menyampaikan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Sabtu, 25 Juli 2026 dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengunduran diri Perry mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Baca Juga: Destry Damayanti Ditunjuk Pimpin Sementara Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
(Sumber: Antara)
Pejabat Gubernur Sementara (Pjs. Gubernur) sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah ) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Antara)