OJK Minta Himbara Antisipasi Penarikan Dana Pemerintah September 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 09:52
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengantisipasi rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengelolaan likuiditas perbankan harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

"Sehubungan dengan rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari Bank-bank Himbara pada bulan September, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan." ucap Dian dalam jawaban tertulis, Selasa 18 Agustus 2026.

Ia pun meminta perbankan memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan Asset and Liability Management yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif. 

Baca juga: OJK Sebut Rencana Wakaf Produktif Masjid Istiqlal di Pasar Modal Masih Dibahas

Dian menjelaskan, secara umum kinerja perbankan hingga Juni 2026 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tercatat tumbuh 12,67 persen secara tahunan (yoy), sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21 persen yoy.

Kualitas kredit juga masih terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen.

Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan secara umum masih cukup ample. Hal tersebut tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 182,75 persen, jauh di atas ketentuan minimum 100 persen.

Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 101,92 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK menilai perubahan posisi dana dalam jumlah signifikan, baik berupa penempatan maupun penarikan, perlu dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai.

Menurut Dian, langkah tersebut penting agar bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi.

"Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan," lanjutnya.

Selanjutnya terkait persaingan penghimpunan dana, pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur. 

Baca juga: Bos OJK Usul 10 Agustus Jadi Hari Pasar Modal Indonesia

Dian mengatakan, besaran cost of fund perbankan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain strategi pendanaan struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas bank yang bersangkutan

Oleh karena itu, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko. 

"Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close