Ntvnews.id, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Rekam jejak penurunan kinerja BPRS Gaido Indonesia sudah terpantau sejak tahun lalu. Pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan itu diambil lantaran rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) perusahaan merosot hingga negatif 7,56 persen, ditambah peringkat kesehatan yang berada di level Peringkat Komposit 5 (PK-5) pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Lantaran pengurus dan pemegang saham tidak kunjung berhasil melakukan pemulihan modal serta likuiditas, OJK mengalihkan statusnya menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026. Langkah ini sesuai dengan regulasi POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Karena batas waktu penyehatan gagal dipenuhi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk melakukan likuidasi melalui Keputusan ADK LPS Nomor 118/ADK3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, sekaligus meminta OJK merilis pencabutan izin usaha. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mengeksekusi pencabutan izin operasi BPRS Gaido Indonesia.
Pascapencabutan izin, LPS langsung mengambil alih fungsi penjaminan simpanan dan memproses likuidasi sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK pun mengimbau seluruh nasabah BPRS Gaido Indonesia agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum pasti. Pasalnya, simpanan masyarakat tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan hukum. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi resmi terkait klaim penjaminan dan pencairan dana, LPS membuka layanan informasi melalui call center 154, WhatsApp 0811-1154-154, serta surel informasi@lps.go.id.
(Sumber: Antara)
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman (kanan). (Antara)