VKTR Jajaki Pendanaan Rp2 Triliun dari Danantara untuk Bisnis Bus dan Truk Listrik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 13:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
VKTR VKTR

Ntvnews.id, Jakarta - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) membuka peluang pendanaan hingga Rp2 triliun dari PT Danantara Investment Management (DIM).

Dana tersebut berpotensi digunakan untuk mempercepat pengembangan dan ekspansi bisnis kendaraan listrik, khususnya pengadaan bus dan truk listrik.

Manajemen VKTR mengungkapkan, rencana pendanaan tersebut masih berada dalam tahap penjajakan awal.

"Pada tanggal 28 Agustus 2026, Perseroan selaku pihak yang direncanakan menerima pendanaan telah menandatangani suatu indicative non-binding term sheet (Term Sheet) bersama dengan PT Danantara Investment Management (DIM) dan/atau afiliasinya selaku investor, dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai penanggung," tulis manajemen VKTR dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dikutip, Jumat 4 September 2026.

Baca juga:  Prabowo Dorong Danantara dan RDIF Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Rusia

Penandatanganan term sheet tersebut menjadi bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal para pihak terkait potensi kerja sama pendanaan untuk mendukung pengembangan serta ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dijalankan VKTR.

Berdasarkan indikasi awal dalam dokumen tersebut, nilai pokok pendanaan yang tengah dijajaki mencapai maksimal Rp2 triliun. Pendanaan itu juga direncanakan memiliki hak opsi konversi, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan ditetapkan dalam dokumen definitif.

VKTR menyatakan dana tersebut antara lain direncanakan untuk membiayai pengadaan bus listrik atau truk listrik. Adapun penggunaan dana lainnya masih akan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam dokumentasi definitif.

Namun, VKTR menegaskan term sheet yang telah ditandatangani masih bersifat non-binding. Artinya, dokumen tersebut baru mencerminkan pembahasan awal dan belum menimbulkan kewajiban yang mengikat sebelum adanya penandatanganan dokumen definitif.

Baca juga: Danantara Bakal Setor Keuntungan Rp120 Triliun, Purbaya Sebut untuk Penyangga APBN

Perseroan menyebut apabila dokumen definitif nantinya telah ditandatangani dan menimbulkan hak serta kewajiban yang mengikat bagi para pihak, VKTR akan mengikuti ketentuan terkait transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sepanjang relevan.

x|close