Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini tengah menggodok program dana pensiun tambahan bagi pekerja.
Hal ini guna meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan saat pensiun.
Program itu merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Inisiatif adanya program pensiun wajib dan sukarela diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah untuk meningkatkan replacement ratio," ucap Ogi dalam acara HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ke-39 dikutip, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi, Dialihkan ke IFG Life
Baca juga: Satgas Pasti OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal Sepanjang Juni-Juli 2024
Lanjut kata Ogi, dalam PP yang disusun itu akan diatur mengenai kriteria pekerja dengan penghasilan tertentu yang akan mengikuti program dana pensiun.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib. ini akan diatur dalam PP da POJK yang sedang disusun," ungkap Ogi.
Ogi juga menjelaskan, program tersebut sifatnya memang tambahan. Namun, wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diikuti pekerja.
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)," jelas Ogi.
Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.