Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah terus berusaha untuk penurunan harga tiket pesawat dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Menhub menjelaskan satgas penurunan harga tiket pesawat sudah merumuskan beberapa kebijakan saah satunya dengan menghapus pajak suku cadang.
"Cara yang mestinya sudah bisa dieksekusi itu yang pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang, karena ppajak suku cadang itu meiliki multiplier effect. Satu sisi menurunkan harga tiket, yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan di Indonesia," ucap Budi Karya di kompleks parlemen Senayan, Jumat (20/9/2024).
Budi Karya mengungkapkan dengan dikenakan pajak pada suku cadang pesawat dapat berdampak seperti maskapai mengalihkan kebutuhan perbaikan dan perawatan di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Harga Tiket Pesawat Bakal Turun Pada Semester I 2025
Ia pun menegaskan bahwa kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan setuju untuk menghapus pajak suku cadang pesawat ini.
"Sehingga ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang, itu sedang dibahas pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju," ungkap Budi Karya.
Selain suku cadang pesawat, Budi Karya mengusulkan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada avtur dan tiket pesawat.
"PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang kumulatif itu 10 persen sendirinya di beberapa negara tidak terjadi," jelasnya.
Baca juga: Soal Keluhan Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Kaji Pemberiaan Insentif Biaya Avtur Sampai Hapus Pajak Tiket
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pariwisata Regional I Kemenparekraf Wisnu Sindhutrisno mengatakan, pihaknya berharap harga tiket pesawat bisa kembali turun pada semester pertama pada tahun depan.
"Kami terus bekerja dan kita harapkan semester pertama tahun 2025 itu harga tiket pesawat sudah kembali turun," ucap Wisnu di Jakarta, Jumat (20/9).
Wisnu menjelaskan Kemenparekraf secara intens sudah melakukan koordinasi dalam satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat yang dibentuk oleh pemerintah.
Menurutnya untuk komponen tiket pesawat itu lintas kementerian dan lembaga pengaturannya.
"Seperti misalnya harga avtur kemudian komponen pajak, serta ada beberapa juga misalnya pengaturan penerbangan. Kami terus melakukan koordinasi setiap bulan untuk bisa dari sisi kewenangan kementeriannya masing-masing," jelas Wisnu.