Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan akan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan khususnya angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.
Hal tersebut imbas dari kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana yang terjadi di Subang pada 11 Mei 2024 lalu.
"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujar Menhub dikutip Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Adapun tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.
Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.