Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, untuk nominalnya akan disesuaikan dengan insentif yang diberikan kepada penerima program Prakerja.
"Kami minta insetif pelatihan JKP itu disesuaikan dengan prakerja. Sekarang kan prakerja sekitar 3,5 juta. Sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk tambahan insentif JKP.
Baca juga: Duh! 1.695 Pekerja General Motors di Pabrik Kansas Bakal Kena PHK
"JKP akan disiapkan dari dana Rp1,2 triliun. Pemanfaatannya masih sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah daripada yang disampaikan di masyarakat," ungkap Airlangga.
Adapun JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Terdapat tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.