Menkeu Minta Pengelola Keuangan Tiru 4 Sifat Teladan Nabi Muhammad SAW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2024, 10:00
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengelola keuangan untuk menerapkan empat sifat teladan Nabi Muhammad, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).

“Maka, para pengelola keuangan, khususnya keuangan publik, juga perlu menerapkan prinsip yang sama. Jujur dalam artian berintegritas, amanah artinya memiliki kredibilitas, tabligh berarti akuntabel, dan fathonah yang artinya memiliki kompetensi untuk mengelola keuangan negara secara baik,” kata Sri Mulyani dalam Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024 kemarin. 

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Kunci RI Bisa Kelar dari Middle Income Trap, Ini Syaratnya

Ia menjelaskan, nilai integritas yang selama ini terus ditekankan di lingkungan Kementerian Keuangan merefleksikan sifat shiddiq dan amanah. Adapun sifat fathonah dan tabligh terimplementasikan dalam kepemimpinan intelektual pada institusi ini.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mendorong para peserta konferensi untuk terus berpikir kritis dan memastikan bahwa kebijakan fiskal yang dirancang tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip Islam, tetapi juga relevan dalam konteks perekonomian modern.

“Jika kita lihat pada tiga fungsi keuangan negara dalam undang-undang kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip dalam Maqashid asy-Syariah meliputi perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan keluarga, maka semua hal ini konsisten,” ujarnya.

Menkeu mengungkapkan, prinsip keadilan diterapkan pada aspek perpajakan di mana pihak yang mampu akan memberikan kontribusi lebih besar sementara pihak yang tidak mampu diberikan keringanan bahkan mendapat bantuan dalam bentuk zakat maupun perlinsos.

Halaman
x|close