Soal Nasib Aset Rumah Dinas DPR Usai Tak Ditempati, Ini Kata Kemenkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 01:00
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Media Briefing Lembaga Manajemen Aset Negara (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Media Briefing Lembaga Manajemen Aset Negara (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait aset rumah dinas anggota DPR usai tidak ditempati.

Seperti diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas dan akan diganti dengan uang tunjangan perumahan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi mengatakan, Kementerian Keuangan masih membahas mengenai rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR.

"Untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN belum ada wacana-wacana ke depannya," ucap Tedy di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Rumah Dinas DPR RI Diganti Tunjangan, Puan: Bisa Bermanfaat Bagi Anggota

Dikesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Candra Giri Artanto menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR.

Akan tetapi, pihaknya mengaku siap jika ditugaskan untuk mengelola aset rumah dinas anggota DPR setelah dikembalikan menjadi aset negara.

"Rumah dinas belum bisa memberikan jawaban, bisa dikonfirmasi ke DJKN Kemenkeu. Tapi kami siap bila ditugaskan," jelas Candra.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) dan sebagai gantinya akan diberikan tunjangan perumahan.

Baca juga: Sekjen: Rumah Dinas DPR Banyak yang Rusak karena Tikus

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memastikan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPR periode 2024-2029.

Penentuan besaran tunjangan ini akan dilakukan setelah melakukan survei terkait harga sewa rumah di Jakarta.

"Kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan, ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan, diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan.

Halaman
x|close