Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Agus Gumiwang menjelaskan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar besutan Apple lantaran belum memenuhi komitmen realisasikan investasi di tanah air.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," ucap Agus Gumiwang dikutip, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut apabila ada produk iPhone 16 yang beredar di pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal.
Baca juga: Agus Gumiwang Buka-bukaan Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami," jelas Agus Gumiwang.
"Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin," sambungnya.
Menurutnya di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sementara itu, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Baca juga: Sandra Dewi Ngaku Gak Pernah Dibeliin Harvey Tas Mahal, Cuma iPhone Tiap Tahun
Untuk diketahui, Apple tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.