A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit - Ntvnews.id

Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 15:24
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan Sritex akui telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3 ribu karyawan

Ntvnews.id, Jakarta - Kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Industri Tekstil Babak Belur, Sritex PHK 3.000 Karyawan

Baca juga: Dikabarkan Terlilit Utang Hingga Terancam Bangkrut, Bos Sritex Buka-bukaan Soal Kondisi Perusahaan

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. 
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Halaman
x|close