Sejarah Sritex: Raksasa Tekstil dari Pasar Klewer, Produksi Seragam NATO Sampai Pailit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 16:45
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sritex/Ist Sritex/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Adapun keputusan tersebut mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Lantas bagaimana rekam jejak Sritex di Tanah Air hingga akhirnya dinyatakan pailit?

Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tekstil kecil di Pasar Klewer, Solo.

Dua tahun kemudian atau 1968, Sritex mulai mendirikan pabrik cetaknya sendiri. Kemudian tahun 1982 perusahaan ini merambah ke sektor tenun dengan mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Keberhasilan Sritex berlanjut pada tahun 1992 yang memperluas pabrik dengan 4 lini produksi (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) dalam satu atap.

Lalu 1994 ketika mereka dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman.

Sritex juga selamat dari Krisis Moneter di tahun 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.

Baca juga: Industri Tekstil Babak Belur, Sritex PHK 3.000 Karyawan

Pada 2013, Sritex melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL, memperkokoh posisinya sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional.

Pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close