Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Adapun keputusan tersebut mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit
Lantas bagaimana rekam jejak Sritex di Tanah Air hingga akhirnya dinyatakan pailit?
Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tekstil kecil di Pasar Klewer, Solo.
Dua tahun kemudian atau 1968, Sritex mulai mendirikan pabrik cetaknya sendiri. Kemudian tahun 1982 perusahaan ini merambah ke sektor tenun dengan mendirikan pabrik tenun pertamanya.
Keberhasilan Sritex berlanjut pada tahun 1992 yang memperluas pabrik dengan 4 lini produksi (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) dalam satu atap.
Lalu 1994 ketika mereka dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman.
Sritex juga selamat dari Krisis Moneter di tahun 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada tahun 1992.
Baca juga: Industri Tekstil Babak Belur, Sritex PHK 3.000 Karyawan
Pada 2013, Sritex melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL, memperkokoh posisinya sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional.
Pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.