Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana nasib sekitar 20.000 pekerja di pabrik grup Sritex kini tengah di ujung tanduk.
Pasalnya, mereka terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berpotensi tidak akan mendapatkan pesangon.
Hal tersebut setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Nasib pekerjanya kurang lebih sekitar 20 ribuan pekerja ada kemungkinan paling terburuknya akan terjadi PHK, ini juta terancam tidak bisa mandapatkan pesangon," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Sejarah Sritex: Raksasa Tekstil dari Pasar Klewer, Produksi Seragam NATO Sampai Pailit
Ristadi mengungkapkan hal tersebut akibat hutang Sritex yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.
"Hutang Sritex itu jauh lebih besar daripada nilai aset yang dimiliki. Informasi yang saya terima hutangnya kurang lebih sekitar Rp25 triliun, sementara asetnya sekitar Rp15 triliun," ungkap Ristadi.
Seperti diketahui, Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Adapun keputusan itu mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno.
Adapun pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.