Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait Kementerian yang dipimpinnya yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengatakan, adanya perubahan nomenklatur tersebut bukan berarti Kemenkeu tidak berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bendahara Negara itu mengungkapkan bahwa Kemenkeu merupakan pembantu seluruh kementerian/lembaga terkait urusan anggaran.
"Pada dasarnya kami ini tentu dengan presiden itu langsung, namun kami juga bekerja mendukung seluruh menko dan menteri-menteri. Jadi Kementerian Keuangan itu sebetulnya pembantu seluruhnya," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi November, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap APBN Tekor Rp309,2 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo
Sri Mulyani menjelaskan, dengan langsung berada di bawah koordinasi presiden membuat Kemenkeu tidak lagi menjadi ekslusif di salah satu kementerian koordinator.
Hal ini juga menunjukkan Kementerian Keuangan tetap berkolaborasi erat dengan para Menko, bahkan langsung dengan para menteri dalam melaksanakan tugas.
"Ini menggambarkan walau kami tidak di bawah menko, tapi kami dukung dan langsung kerja dengan seluruh menko dan bahkan langsung dengan menteri. Seperti kemarin kami dengan Menteri ESDM, hari ini Pak Sua dengan Menteri Pertanian, karena ketahanan pangan menjadi prioriti, kita juga kemarin menerima Menteri Pertahanan dan juga berbagai kementerian-kementerian yang memang menjadi perhatian Bapak Presiden," ungkapnya
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto merilis Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Baca juga: Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet Sebagai Bukti Pemerintah Hadir untuk Petani Hingga UMKM
Melalui aturan tersebut, struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dirombak, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun aturan tersebut itu menggantikan Perpres 67 Tahun 2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, di mana pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah Kemenko Perekonomian.