Ntvnews.id, Badung, Bali - Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penghapusan piutang macet untuk UMKM.
"Kami sedang merancang petunjuk pelaksanaan dan teknis, tetapi intinya adalah bahwa perbankan sudah memiliki data dan mereka telah melaksanakan tugasnya," ujar Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza, dilansir dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Ia mengimbau kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan piutang untuk segera menghubungi pihak perbankan.
"Jika UMKM tersebut tercatat dalam kategori SK (surat keputusan) presiden, mereka dipersilakan untuk menghubungi bank," tambahnya.
Wakil Menteri UMKM itu juga meminta agar perbankan menerapkan prinsip transparansi dalam melaksanakan program penghapusan piutang bagi UMKM tersebut.
Baca juga: Menko Yusril Berikan Sambutan Positif Terhadap Rencana DPR Bentuk Panja Pemasyarakatan
"Saya yakin pihak perbankan tidak akan main-main karena hal ini terkait dengan pembersihan catatan pembukuan mereka," ungkapnya.