Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana untuk mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Pajak dengan tarif 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar ini akan berlaku hingga akhir tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan yang Diterima oleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Maman akan berkoordinasi dengan Kementerian pimpinan Sri Mulyani.
“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Menteri Maman, sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa, 19 November 2024, di Jakarta.
Baca juga: Erick Thohir Sumringah Timnas Indonesia Raih Kemenangan Pertama di Kualifikasi Piala Dunia
Maman Abdurrahman usai pembekalan calon menteri di Hambalang.
Maman mengungkapkan Kementerian UMKM akan segera mengajukan proposal resmi terkait perpanjangan tarif pajak 0,5 persen untuk UMKM kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, rapat koordinasi juga akan diadakan untuk membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM yang sudah mencapai omzet tertentu diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Pernyataan Maman ini merespons pemberitaan yang sempat viral di media sosial terkait tagihan pajak sebesar Rp671 juta yang diterima oleh seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, bernama Pramono.
Pramono, yang mengelola usaha pengepul susu dengan 1.300 mitra peternak, menyatakan niatnya untuk menutup usaha karena merasa terbebani oleh pajak yang dianggapnya tidak wajar. Selain itu, rekening banknya juga diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali sebagai bagian dari proses penagihan pajak.