Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bikin Harga Material dan Anggaran Proyek Melonjak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 18:56
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto cek pembangunan rumah dinas dan kantor Kemenko Perekonomian di IKN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto cek pembangunan rumah dinas dan kantor Kemenko Perekonomian di IKN

Ntvnews.id, Jakarta - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi sebesar 12 persen pada tahun depan.

Sekjen Gapensi La Ode Safiul Akbar menilai, rencana kenaikan PPN 12 persen tahun depan akan memicu berbagai dampak negatif jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan.

Penolakkan tersebut, lantaran kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi, yang akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

"Gapensi menolak dengan keras  rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka," La Ode dalam keterangannya, Senin 25 November 2024.

Baca juga: Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tak Terdampak Tarif PPN 12 Persen

La Ode menegaskan, dengan dinaikkanya PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah.

Lebih lanjut, jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi yang mendapat banyak penolakkan dari berbagai elemen masyarakat ini, maka akan menimbulkan efek berganda, diantaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN dapat membuat anggaran proyek meningkat signifikan.

Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja.

Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian.

"Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” kata La Ode.

Baca juga:  DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

La Ode berharap, pemerintah dapat menunda kenaikkan tersebut. Pasalnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Oleh karena jika ada kenaikan PPN, makan akan membebani fiscal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ini.

Selain itu, kenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah.

Oleh karena itu, daripada menaikkan tarif, pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran.

“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur La Ode.

Untuk itu, pihaknya tengah berupaya untuk mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR, dengan membawa data dampak potensial kebijakan ini.

Menurut La Ode, kenaikan PPN harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan analisis dampak ekonomi dan sosial.

Halaman
x|close