Menteri Maman Ungkap 70.000 Pelaku UMKM Tercatat Dapat Penghapusan Utang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 16:57
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat mengunjungi Pasar Umum Negara Bahagia di Jembrana, Bali, Senin (25/11/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat mengunjungi Pasar Umum Negara Bahagia di Jembrana, Bali, Senin (25/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan ada sekitar 70.000 pelaku usaha yang tercatat akan menerima penghapusan utang.

"Kalau data yang sekarang yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," ucap Maman di Jakarta, Kamis 28 November 2024.

Maman mengungkapkan, menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang saat ini tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.

Selain itu, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM dan akan dilanjutkan dengan pelaporan daftar yang diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Hapus Utang UMKM dan Nelayan, DPR: Program Ini Dapat Dukungan Besar dari Warga

"Sekarang untuk penghapusan tagihan ini akan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done jalan," ungkapnya.

Maman juga menyebut daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara.

"Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa 5 November 2024.

Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Baca juga: OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Halaman
x|close