Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga, Senin 2 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan biaya tenaga kerja (cost of labor) di berbagai sektor. Pada sektor padat karya, biaya tenaga kerja mempengaruhi hingga 30 persen, sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya berada di bawah 15 persen.
Baca Juga : Angkasa Pura Turunkan Biaya Pelayanan Penumpang 50 Persen
“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” Tambahnya.
Mengenai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyampaikan bahwa masalah tersebut telah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang baru saja berlangsung.
“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ungkapnya.