Apple Harus Patuhi Aturan Kalau Mau Masuk Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 17:04
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Apple luncurkan iPhone 16 Apple luncurkan iPhone 16

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyatakan bahwa Apple harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, Heru menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak dasar terhadap produk atau layanan, seperti hak untuk memperoleh informasi lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," ujar Heru.

Baca juga: Tips Agar Baterai iPhone Awet dan Tahan Lama

Ia menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas ketika menggunakan sebuah produk atau layanan. Salah satu hal penting yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang harus terdaftar agar dapat digunakan secara resmi di Indonesia.

Konsumen, menurut undang-undang tersebut, juga berhak atas jaminan keamanan dan keselamatan. Heru menyebut bahwa ponsel yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, guna memastikan keamanannya baik dari segi teknologi maupun dampaknya terhadap kesehatan.

"Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen," jelas Heru. Ia menambahkan bahwa produk yang dijual secara resmi di Indonesia wajib menyediakan layanan purnajual yang baik untuk konsumen.

Halaman
x|close