Sebelumnya dilaporkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan kesempatan kepada pengusaha Pertashop untuk menjual jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pertalite.
BPH Migas RDP dengan DPR (Istimewa)
Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan dari pengusaha Pertashop yang merasa terdampak oleh perbedaan harga antara BBM jenis Pertalite dengan BBM non-subsidi Pertamax.
Perbedaan ini diklaim telah menyebabkan penurunan omzet bisnis Pertashop yang berujung pada kerugian dan penutupan banyak usaha. Sebagai distributor kecil dari Pertamina, Pertashop sebelumnya hanya diperbolehkan untuk menjual produk BBM Pertamax dan Dexlite.
Baca Juga:
Pemerintah Cairkan Kompensasi BBM Solar dan Pertalite ke Pertamina Senilai Rp43,52 Triliun
BPH Migas: Penyaluran Pertalite Capai 31 Persen per April 2024
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa perusahaan, bersama dengan BPH Migas, telah melakukan evaluasi terhadap peluang memberikan izin penjualan Pertalite kepada Pertashop.
Dia menyebut bahwa sesuai arahan dan izin dari BPH Migas, Pertashop sekarang diperbolehkan untuk menjual BBM Pertalite. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk Pertashop di luar wilayah Pulau Jawa.