Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak dapat memenuhi besaran UMP 2025 akan ditindak oleh tim pengawas.
“Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ujarnya dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Mengerikan di Jalan Tol Solo - Ngawi, Penumpang Sampai Terlempar
Hari juga menegaskan bahwa pembahasan terkait upah minimum sektoral provinsi (UMSP) masih berlangsung dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
“Betul, UMP sudah clear kemarin Pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," jelasnya.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," tambahnya.