Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk kasus yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi mengenai keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), dengan Anindya Bakrie sebagai tergugat.
"Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Djuyamto menambahkan bahwa anggota hakim yang turut serta dalam persidangan adalah Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo, yang hadir di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu dari 18 penggugat adalah Diana Dewi, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kabar Duka, Dalang Warseno Slenk Meninggal Dunia
Kasus ini tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan terdaftar pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat dalam kasus ini adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari, yang bertindak sebagai tergugat I.