Fakta-fakta Gaji Pekerja Swasta dan PNS Bakal dipotong Buat Tapera

NTVNews - 28 Mei 2024, 10:36
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Perumahaan Ilustrasi Perumahaan (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Gaji pekerja Swasta, PNS dan pekerja mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Namun untuk pekerja mandiri akan membayar secara penuh 3%.

Baca Juga:

Cipulir Macet Total, dari Ciledug ke Pintu Tol Lebih dari 1 Jam

Berikut beberapa fakta menarik gaji pekerja swasta dan PNS bakal dipotong buat Tapera, dilansir berbagai sumber:

1. Pekerja Wajib Bayar Tapera

Seperti tertera dalam undang-undang pasal 7 Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja yang wajib bayar adalah di antaranya:

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close