Ntvnews.id, Jakarta - Gaji pekerja Swasta, PNS dan pekerja mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Namun untuk pekerja mandiri akan membayar secara penuh 3%.
Baca Juga:
Cipulir Macet Total, dari Ciledug ke Pintu Tol Lebih dari 1 Jam
Berikut beberapa fakta menarik gaji pekerja swasta dan PNS bakal dipotong buat Tapera, dilansir berbagai sumber:
1. Pekerja Wajib Bayar Tapera
Seperti tertera dalam undang-undang pasal 7 Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja yang wajib bayar adalah di antaranya: