Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
"Insentif PPN untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah," ucap Mendag Budi Susanto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, Minyakita merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Baca juga: Kemlu: Indonesia Tak Tergesa-Gesa Akui Pemerintahan Baru Suriah
Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen.
"Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, untuk tepung terigu, kata Mendag, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah.
"Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen," tambahnya.
Sedangkan untuk gula industri, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman.
Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, 2.794 Posko Didirikan
"Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak," jelasnya.
Menurutnya Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha.
"Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha," tandasnya.