Hapus Citra Buruk di Masyarakat, Sebutan Pinjol Resmi Ganti Jadi Pindar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 12:41
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi ponsel (Freepik) Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending mengubah sebutan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar).

Hal tersebut sebagaimana disebutkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman.

Menurutnya hal tersebut dilakukan karena sebutan pinjol kerap dipandang negatif.

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ucap Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa 17 Desember 2024.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari

Agusman menjelaskan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal.

Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

"Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," ungkapnya.

Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," tandasnya.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close