Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan kriteria atau batasan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
“Pengenaan PPN atas barang atau jasa tertentu yang melebihi batas harga tertentu akan disesuaikan agar hanya dikenakan pada kelompok masyarakat dengan kemampuan sangat tinggi,” ungkap Dwi dalam wawancara di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2024.
Sementara rincian tersebut belum diumumkan, semua barang kebutuhan pokok serta jasa yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak akan dikenakan PPN.
“Semua barang kebutuhan pokok dan layanan di sektor kesehatan serta pendidikan yang tercantum dalam peraturan tersebut akan tetap bebas PPN hingga diterbitkan peraturan yang lebih lanjut,” jelas Dwi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah.
Baca juga: Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..