A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12% - Ntvnews.id

Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 17:27
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). (ANTARA (Imamatul Silfia))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan kriteria atau batasan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.

“Pengenaan PPN atas barang atau jasa tertentu yang melebihi batas harga tertentu akan disesuaikan agar hanya dikenakan pada kelompok masyarakat dengan kemampuan sangat tinggi,” ungkap Dwi dalam wawancara di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2024.

Sementara rincian tersebut belum diumumkan, semua barang kebutuhan pokok serta jasa yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak akan dikenakan PPN.

“Semua barang kebutuhan pokok dan layanan di sektor kesehatan serta pendidikan yang tercantum dalam peraturan tersebut akan tetap bebas PPN hingga diterbitkan peraturan yang lebih lanjut,” jelas Dwi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah.

Baca juga: Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..

Halaman
x|close