Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada harga barang, bukan pada metode transaksi yang digunakan.
"Hari ini banyak orang menggunakan QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN, seperti halnya transaksi menggunakan kartu debit," kata Airlangga di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 22 Desember 2024.
PPN resmi dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa QRIS telah digunakan di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia menekankan bahwa transaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau negara-negara tersebut tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Jika Anda menggunakan QRIS di negara-negara tersebut, tidak ada PPN yang dikenakan. Kami ingin mengklarifikasi bahwa sistem pembayaran tidak dikenakan PPN, karena PPN berlaku untuk barang, bukan transaksi," lanjut Menko Airlangga.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan e-toll, di mana sektor transportasi, termasuk tol, tidak dikenakan PPN.