Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Jadi, jelas bahwa Presiden mendukung masyarakat kelas bawah dan menengah, dan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, termasuk beras. Beras premium dan medium tidak akan terpengaruh oleh PPN 12 persen," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Zulkifli juga menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras yang diimpor, seperti beras shirataki dari Jepang.
"Intinya, pangan domestik tidak akan dikenakan PPN 12 persen, kecuali beras tertentu yang diimpor, seperti beras Jepang," ujar Zulkifli.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras 10 Kilogram
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Selain itu, beras yang diproduksi di dalam negeri juga akan bebas dari PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan lokal.