Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk layanan seperti Spotify, Netflix, dan Youtube Premium.
Menurut Dwi, hal ini bukan merupakan kebijakan baru.
"Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Yang saya katakan tadi itu sudah dikenakan. Bukan pajak baru," ungkapnya di kantor DJP pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Menko Zulkifli Pastikan Beras Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut bukan langsung menjadi 12 persen, melainkan hanya bertambah 1 persen.
"Bukan pajak baru lah. Itu yang dikenakan tiba-tiba 12 persen, bukan (12 persen). Kenaikannya 1 persen," tambahnya.
Dwi menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama Gen Z, agar tidak khawatir terkait hal ini.