Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan menjadi beban bagi konsumen, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pedagang.
Kebijakan ini merujuk pada aturan tarif PPN yang didasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR), sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta.
MDR sendiri adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti QRIS atau mesin Electronic Data Capture (EDC).
Biaya ini umumnya telah dihitung oleh pedagang dalam menentukan harga produk atau jasa yang dijual. Dengan demikian, konsumen tidak akan merasakan perbedaan total pembayaran, baik melalui QRIS maupun secara tunai.
InterActive QRIS (Website)
Sebagai contoh, jika konsumen membeli televisi seharga Rp5 juta dengan PPN sebesar Rp550 ribu (tarif 11%), maka total pembayaran adalah Rp5,55 juta, baik melalui metode tunai maupun non-tunai.
“Bertransaksi dengan QRIS maupun tunai tidak ada bedanya,” jelas Dwi dikutip dari Antara.
Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan pada transaksi melalui teknologi finansial (fintech) seperti QRIS sepenuhnya dibebankan kepada pedagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.