Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat memastikan apakah harga barang akan mengalami kenaikan akibat pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada biaya jasa layanan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa tarif PPN dikenakan pada biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada pedagang atau merchant, bukan langsung kepada transaksi konsumen. Namun, masyarakat khawatir kenaikan PPN pada pedagang akan mendorong pedagang menaikkan harga barang untuk menghindari beban biaya MDR yang lebih tinggi.
"Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin," ungkap Dwi Astuti dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Marak Penipuan Bermodus Pegawai Pajak, DJP Imbau Lakukan Ini
Ia menjelaskan bahwa selama ini, pengenaan tarif PPN pada biaya MDR yang ditanggung pedagang tidak menyebabkan kenaikan harga barang.
Sebagai contoh, ketika konsumen membeli suatu produk menggunakan QRIS atau membayar secara tunai, harga barang yang harus dibayarkan tetap sama.
"Misal kalau kita beli air mineral harganya Rp 6.000, bayar pakai QRIS tetap Rp 6.000 dan pakai cash tetap Rp 6.000 karena memang bukan itu (konsumen) yang dikenakan," tambahnya.