Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 untuk transaksi melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan layanan sejenis akan dibebankan kepada merchant atau penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa layanan QRIS memang dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara layanan dari pemilik merchant.
Baca Juga: Gerindra Klarifikasi Terkait Isu Serang PDIP Soal Kenaikan PPN 12%
"Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk jasa keuangan itu MDR. Sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya, nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja," jelas Dwi dalam media briefing di kantornya, Senin, 23 Desember 2024.
Meski demikian, DJP tidak dapat memastikan bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan mengalami kenaikan setelah PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan merchant.
"Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin," ujarnya.
Baca Juga: Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak