Sebagai antisipasi lonjakan arus kendaraan di Kawasan penyeberangan Merak, diberlakukan pola pengaturan Kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan IX tujuan Sumatera mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Selain itu, beberapa hal yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan angkutan Nataru di Pelabuhan Merak diantaranya yakni menyiapkan buffer zone untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan yang akan berpergian, pengaturan operasional Pelabuhan, kemudian pemisahan kendaraan baik yang besar maupun kecil serta penerapan delaying system.