Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pembeli barang atau jasa yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mengajukan permintaan pengembalian atas kelebihan 1 persen kepada pihak penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Desember 2024.
Bagi penjual yang mengembalikan kelebihan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kewenangan untuk melakukan penggantian faktur pajak.
Baca Juga: Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” lanjut Dwi.
DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Januari 2025 untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan administrasi terkait perubahan pengenaan pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.
“Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ungkap Dwi.