Per 10 Januari, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, OJK akan resmi mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti pada 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses transisi telah dirancang untuk berlangsung lancar tanpa kendala signifikan. Semua regulasi yang diperlukan telah diterbitkan, dan saat ini hanya menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelas Mahendra di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Baca Juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Keterlibatan Pegawai OJK

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa diskusi dan persiapan terkait transisi telah dilakukan sejak lama. Nantinya, PP akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan kelancaran peralihan ini.

"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," ungkap Mahendra.

Ia menambahkan bahwa proses ini lebih bersifat administratif tanpa kendala besar. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah yang menghambat.

Halaman
x|close