Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak Akui Ada Kendala

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 23:03
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo/Ist Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak diluncurkan masih banyak kendala yang ditemui dalam aplikasi Coretax, hal ini karena masih dalam tahap transisi.

Suryo menjelaskan permasalahan yang terjadi disebabkan oleh volume trafik yang tinggi wajib pajak yang mengakses aplikasi Coretax dalam satu waktu.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi," ucap Suryo di Kemenkeu dikutip, Rabu 8 Januari 2025.

Baca juga: Coretax Dikeluhkan, Bos DJP: Tak Ada Denda

Oleh karena itu, DJP akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.

"Kami lakukan optimalisasi kapasitas sistem, kemudian mekanisme pengelolaan beban akses, bandwidth juga sudah kami lebarkan karena kami hitung bandwidth-nya cukup ternyata masyarakat mengakses secara bersamaan," jelasnya.

Di sisi lain, DJP memastikan tidak ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak terkait permasalahan dalam aplikasi Coretax.

"Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan," jelas Suryo.

Baca juga: Banyak Dikeluhkan Warga, Apa Tujuan Sebenarnya Coretax DJP?

"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," sambungnya.

Selain itu, pihaknya akan terus memonitor dan menyelesaikan permasalah yang muncul pada waktu wajib pajak mengakses aplikasi Coretax.

"Kami terus menerus untuk memonitor, memantau, dan menyelesaikan permasalah yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami luncurkan 1 Januari kemarin," tandasnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close