Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax Administration System (Coretax), pada 31 Desember 2024.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak kini dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara lebih mudah dan efisien.
Baca Juga: Coretax Dikeluhkan, Bos DJP: Tak Ada Denda
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax.
1. Persiapan Registrasi Wajib Pajak
Saat membuka halaman persiapan registrasi wajib pajak di sistem Coretax, akan muncul pertanyaan:
"Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?"