Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 15:33
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. (Dok. DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. NPWP tidak hanya diperlukan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga sering kali menjadi dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.

Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkannya. Berkat kemajuan teknologi, kini proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran sistem administrasi pajak terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara daring melalui aplikasi Coretax, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui situs https://ereg.pajak.go.id.

Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi kini dilakukan secara digital.

Coretax adalah sistem digital yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui smartphone.

Baca juga: Coretax Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP dengan NIK

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.

Halaman
x|close