Ada 845.514 Faktur Pajak Sudah Dibuat dalam 10 Hari Sejak Peluncuran Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jan 2025, 00:45
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.

Dalam implementasinya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas terdapat kendala dalam penggunaan fitur layanan Coretax.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala–kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Kendati demikian, ia menyebut sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Baca juga: Megawati: Ganjar Benar Tolak Israel, Tapi Malah Dibully

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," ungkap Dwi Astuti

"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," sambungnya.
 
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.

Sampai saat ini upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi pertama memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas badwidth.

Kedua penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Baca juga: SPP Nunggak, Murid SD Ini Disuruh Belajar di Lantai

Ketiga membuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk
*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Keempat Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Kelima pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Keenam layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Halaman
x|close