Apakah Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai Coretax? Ini Kata DJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 11:30
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax/Ist Coretax/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses ini penting agar dapat memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah membuka akses bagi wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pajak terbaru yang bernama Coretax. Lantas, apakah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 sudah menggunakan Coretax?

Arsip - Ilustrasi pajak <b>(Arsip Antaranews)</b> Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, baik yang dalam status normal maupun pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu melalui https://pajak.go.id.

"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak 2024 dan pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2024 tetap menggunakan e-Filing (DJP Online), yang sudah dikenal oleh wajib pajak. Sementara itu, Core Tax System DJP baru akan diterapkan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan 2024?

Halaman
x|close