OJK Resmi Awasi Kripto, Ini Tujuannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 15:50
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Uang kripto Bitcoin.  Uang kripto Bitcoin. (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta.

Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

"Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan," ucap Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa 14 Januari 2025.

Baca juga: Per 10 Januari, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto

Dikesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya akan memperluas pendekatan ke aset kripto, termasuk mengintegrasikan dengan sektor keuangan lainnya.

"Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas," ungkap Hasan.

Lebih lanjut, Hasan merinci perluasan itu akan mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Menurutnya sektor keuangan lain di antaranya perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya.

Baca juga: Jangan Cuma Fokus Bitcoin, Analis Sebut 5 Kripto Ini Potensial di 2025

"Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas," jelas Hasan.

Menurutnya OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close