Ntvnews.id, Jakarta - Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya telah menyusun sejumlah strategi untuk menjamin keamanan investor dalam pengawasan aset kripto.
Hasan menjelaskan, industri aset kripto menawarkan potensi besar untuk sektor keuangan. Namun, juga terdapat tantangan dan risiko yang dihadapi termasuk keamanan dan perlindungan investor.
“Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa 14 Januari 2025.
Baca juga: Badai Eks Kerispatih Kunjungi Kantor NTVNews.id
Baca juga: Momen Mencekam Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Markas GRIB Jaya di Blora
Pertama, OJK menyusun regulasi dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi perkembangan yang dinamis dalam industri baru tersebut.