Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa hari setelah peluncuran resmi aplikasi Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru ini sempat mengalami beberapa kendala teknis, terutama dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru. Banyak pengguna menghadapi kesulitan dalam mendaftarkan akun atau membuat NPWP baru akibat beberapa fitur yang tidak berfungsi dengan baik.
Namun, setelah dilakukan berbagai perbaikan, Coretax kini kembali beroperasi lebih optimal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para wajib pajak untuk terus memantau kelancaran sistem ini. Jika kendala masih terjadi, DJP telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu wajib pajak mengatasi masalah dengan cepat dan efisien, sehingga kewajiban perpajakan dapat tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Baca juga: Luhut Yakin Coretax Tambah Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terkait sejumlah perbaikan yang telah dilakukan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan adanya perbaikan ini, DJP berharap semua kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan dapat teratasi. Berikut adalah beberapa perbaikan dan pembaruan yang sudah dilakukan:
1. Pembuatan SKB PPh/PPN
2. Pembuatan Kode Billing
3. Pembayaran utang pajak SKP dan STP