Bingung Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? Ini Penjelasannya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 12:58
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peluncuran sistem layanan perpajakan terbaru yang bernama Coretax.

Sistem ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan utama memodernisasi dan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! DJP Bebaskan Sanksi Pajak Selama Transisi Coretax

Namun, hadirnya Coretax memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak. Apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dilakukan melalui sistem lama, e-Filing, atau sudah beralih ke Coretax?

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

Apa Itu Coretax?

Coretax diperkenalkan sebagai solusi modern untuk menggantikan sistem e-FIN (Electronic Identification Number) yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan pajak.

Verifikasi data untuk pelaporan pajak kini bisa dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di portal pajak.go.id.

Halaman
x|close