Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peluncuran sistem layanan perpajakan terbaru yang bernama Coretax.
Sistem ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan utama memodernisasi dan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas! DJP Bebaskan Sanksi Pajak Selama Transisi Coretax
Namun, hadirnya Coretax memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak. Apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dilakukan melalui sistem lama, e-Filing, atau sudah beralih ke Coretax?
Coretax. (Instagram)
Apa Itu Coretax?
Coretax diperkenalkan sebagai solusi modern untuk menggantikan sistem e-FIN (Electronic Identification Number) yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan pajak.
Verifikasi data untuk pelaporan pajak kini bisa dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di portal pajak.go.id.