Airlangga: Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 10:05
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Desember 2024. ((Antara (Imamatul Silfia) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pagar laut di perairan pesisir Tangerang dan diperairan Kabupaten Bekasi bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall.

"Bukan, beda itu, Giant Sea Wall kkitaa sedang mempersiapkan konsepnya, nanti tentu akan laporkan bapak Presideen Prabowo," ucap Airlangga usai Munas Kadin Indonesia di Jakarta dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Airlangga menyebut proyek Giant Sea Wall dibuat dengan konsep public private partnership atau kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta.

Ia menyebut proyek tersebut akan terbuka untuk investor dalam dan luar negeri dan pemerintah akan melakukan sosialisasi di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

"Program itu rencananya public private partnership. Kita akan sosialisasi nanti baik di dalam maupun di luar negeri," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pemagaran laut yang menggunakan bambu di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianggap sebagai bagian dari kegiatan reklamasi.

"Kegiatan ini digolongkan sebagai reklamasi karena dilaksanakan di luar batas pantai," jelas Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Baca juga: 10 Hadis Nabi Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Sumono.

Halaman
x|close