A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

OJK Catat 1.672 Aduan Terkait Perilaku Petugas Penagihan, Pinjol Mendominasi - Ntvnews.id

OJK Catat 1.672 Aduan Terkait Perilaku Petugas Penagihan, Pinjol Mendominasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:39
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 1.672 pengaduan masyarakat terkait indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan petugas penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan jumlah tersebut berdasarkan data layanan komsumen OJK.

"Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan," ucap Friderica dalam keterangannya dikutip, Jumat 17 Januari 2025.

Friderica merincikan untuk pengaduan berindikasi pelanggaran layanan pinjam meminjam berbasiss teknologi atau pinjol sebanyak 1.106 laporan.

Baca juga: Digugat Cerai Sherina Munaf, Ini Profil Lengkap Baskara Mahendra

Baca juga: Akibat Lawan Arah Pemotor Adu Banteng dengan Truk di Underpass Tambun Selatan

Kemudian pengaduan berindikasi pelanggaran perusahaan pembiayaan sebanyak 179 laporan dan perbankan sebanyak 387 laporan.

Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III Tahun 2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58 persen.

Lebih lanjut, untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebesar 2,80 persen dari 99 dari 3.536 iklan.

Friderica juga mencatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK.

Kemudian onformasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan
seperti tidak mencantumkan periode promo dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Halaman
x|close