Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025, yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. PT SRV sendiri beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Baca juga: OJK Catat 1.672 Aduan Terkait Perilaku Petugas Penagihan, Pinjol Mendominasi
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk mengambil langkah strategis dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana yang diatur dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajibannya terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut.
Akibatnya, izin usaha PT SRV dicabut berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Pencabutan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tindakan ini juga bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.