Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut tangerang sudah bersertifikat HGB dan dimiliki beberapa perusahaan.
"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Nusron Akui Ada Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Total Ada 263 Bidang
Nusron pun merincikan daftar perusahaan tersebut diantaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kemudian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Baca juga: Innova Berplat Dinas Seruduk Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Selanjutnya ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan ada juga sertifikat hak milik sebanyak 17 bidang.
Kendati demikian, Nusron tak merincikan identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB dan SHM tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktenya," tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Klaim Pagar Laut di Tangerang Tak Terkait PSN di PIK 2
Berdasarkan penelusuran Ntvnews.id pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa sebagai pemilik 20 bidang SHGB di area pagar laut Tangerang tercatat sebagai anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki alamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur
Kabupaten Tangerang, Banten.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) merupakan salah satu pengembang properti
di Jakarta Utara, tepat berlokasi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Adapun PANI dipimpin oleh Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai Presiden Direktur dan Susanto Kusumo sebagai Presiden Komisaris.
Baca juga: Nusron Bocorkan Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Sementara itu, tidak banyak informasi mengenai PT Intan Agung Makmur yang memiliki 234 bidang di atas pagar laut tangerang.
Namun, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian HUKUM, PT Intan Agung Makmur beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 atau Terusan Jalan Perancis, Kabupaten Tangerang, Banten.